Memperlakukan mushaf yang rusak
Apabila telah usang kertas-kertas mushaf dan telah sobek dari
kebanyakan bacaannya misalnya atau sudah tidak baik lagi untuk dipergunakan
atau rusak karena adanya kesalahan-kesalahan dari kurangnya perhatian orang
yang menulisnya atau mencetaknya dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki maka
boleh menguburnya tanpa dibakar dulu dan boleh membakarnya kemudian menguburnya
ditempat yang jauh dari kotoran-kotoran dan tempat lewatnya kaki-kaki manusia
dalam rangka menjaga dari penghinaan dan menjaga Al-Qur’an dari adanya
kekaburan/kesamaran atau perubahan atau perbedaan yang disebabkan tersebarnya
mushaf yang terdapat adanya kesalahan dalam penulisannya atau cetakannya.
Sungguh telah disebutkan pada bab pengumpulan Al-Qur’an di
Shohih Al Bukhari bahwasannya Utsman Radhiyallahu ‘anhu memerintahkan empat
orang pilihan dari qurra’ (para pembaca/penghafal) Al Qur’an dari kalangan para
shahabat untuk menulis mushaf dari mushaf yang pernah dikumpulkan atas perintah
abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu.
Maka ketika mereka telah menyelesaikan penyusunannya maka
Utsman mengirim kepada setiap wilayah mushaf yang mereka telah tulis. Kemudian
beliau memerintahkan mushaf-mushaf Al Qur’an yang selain itu untuk dibakar, dan
tidak ada seorangpun dari shahabat Radhiyallahu’anhum yang mengingkari hal
tersebut, kecuali diriwayatkan bahwa ibnu mas’ud mengingkarinya akan tetapi
yang beliau ingkari adalah membatasi manusia hanya pada mushaf yang dikirim
oleh Utsman ke daerah-daerah tersebut, bukan mengingkari perbuatan membakar
mushaf (yang tidak dipakai). (Fatwa No. 176)
Dewan Riset dan Penelitian Ilmiyyah dan Fatwa
Dewan Riset dan Penelitian Ilmiyyah dan Fatwa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar