Blogger Widgets

Selasa, 25 November 2014

Memperlakukan mushaf yang rusak

Memperlakukan mushaf yang rusak




Apabila telah usang kertas-kertas mushaf dan telah sobek dari kebanyakan bacaannya misalnya atau sudah tidak baik lagi untuk dipergunakan atau rusak karena adanya kesalahan-kesalahan dari kurangnya perhatian orang yang menulisnya atau mencetaknya dan tidak memungkinkan untuk diperbaiki maka boleh menguburnya tanpa dibakar dulu dan boleh membakarnya kemudian menguburnya ditempat yang jauh dari kotoran-kotoran dan tempat lewatnya kaki-kaki manusia dalam rangka menjaga dari penghinaan dan menjaga Al-Qur’an dari adanya kekaburan/kesamaran atau perubahan atau perbedaan yang disebabkan tersebarnya mushaf yang terdapat adanya kesalahan dalam penulisannya atau cetakannya.
Sungguh telah disebutkan pada bab pengumpulan Al-Qur’an di Shohih Al Bukhari bahwasannya Utsman Radhiyallahu ‘anhu memerintahkan empat orang pilihan dari qurra’ (para pembaca/penghafal) Al Qur’an dari kalangan para shahabat untuk menulis mushaf dari mushaf yang pernah dikumpulkan atas perintah abu Bakar Radhiyallahu ‘anhu.

Maka ketika mereka telah menyelesaikan penyusunannya maka Utsman mengirim kepada setiap wilayah mushaf yang mereka telah tulis. Kemudian beliau memerintahkan mushaf-mushaf Al Qur’an yang selain itu untuk dibakar, dan tidak ada seorangpun dari shahabat Radhiyallahu’anhum yang mengingkari hal tersebut, kecuali diriwayatkan bahwa ibnu mas’ud mengingkarinya akan tetapi yang beliau ingkari adalah membatasi manusia hanya pada mushaf yang dikirim oleh Utsman ke daerah-daerah tersebut, bukan mengingkari perbuatan membakar mushaf (yang tidak dipakai). (Fatwa No. 176)
Dewan Riset dan Penelitian Ilmiyyah dan Fatwa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar